Panen Karangan Bunga Usai Polda Jateng Tangkap 8 Debt Collector
Polda Jawa Tengah menangkap delapan pemungut pajak (DC) terkait penarik kendaraan niaga di Semarang. Sementara itu, ada tujuh orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni pengungsi. Berita penangkapan dan penahanan debt collector oleh Polda Jawa Tengah menarik perhatian pembaca pekan ini. Termasuk informasi kedatangan karangan bunga di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng. Ini adalah ringkasan.
Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (12/5/2023), banyaknya rangkaian bunga tersebut merupakan ucapan terima kasih kepada Polda Jateng yang telah menindak kekhawatiran pemungutan retribusi. Beberapa rangkaian bunga dikirimkan atas nama warga dan pemuda. Diantaranya adalah Karang Taruna Solo, Front Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Warga Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Karang Taruna Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang. Salah satu pengirim bunga dari Karang Taruna Wonosobo, Rokhim, menuliskan apresiasinya atas keberanian dan keberhasilan Bareskrim Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat hingga mengetahui oknum penagih utang.
Kami berharap tindakan tegas ini dapat diikuti oleh polisi lainnya, kata Rokhim, dalam keterangannya yang diperoleh, Selasa (12/5). Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan.
“Kami berupaya untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan kejahatan. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi,” kata Luthfi. Polda Jateng menangkap 8 debt collector dan 7 buronan
Sebagai informasi, Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah menangkap dan menahan delapan petugas pajak (DC) terkait pencopotan kendaraan niaga di Semarang pada November 2023. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2023. Saat ini DPO masih berjumlah tujuh orang.
“Delapan orang ditangkap dan ditahan. Tujuh orang melarikan diri. DPO sudah ditugaskan,” kata Irjen Pol Jateng Kompol Johanson Simamora di Mapolda Jateng. Salah satu pengungsi adalah direktur sebuah agen penagihan. Johanson mengungkapkan, salah satu tersangka, TGB (46), sebenarnya bekerja di Jakarta. TGB menjadi debt collector sejak 1999. TGB disuruh berangkat ke Semarang untuk menderek mobilnya. “Kalau dia debt collector profesional dari Jakarta, AN mendatangkannya sebagai direktur PT Rajawali yang masih DPO. Tersangka yang DPO masih ada 7 orang,” kata Johanson saat berdiskusi di Wilayah Jateng. Mabes Polri, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (12/07). “Saya Direktorat Kriminal Umum ingatkan DPO agar cepat menyerah, lari kemana saja, tapi sembunyi tidak boleh. Johanson melanjutkan, “Kelompok kami, Jatanras dan Resmob, akan mengejar Anda dimanapun Anda berada.
Menurut Johanson, para debt collector ini kerap melakukan ancaman dan kekerasan. Hal ini akan meningkatkan risiko hukuman. “Terorisme, kekerasan, tapi korban takut untuk melaporkan. Korban berusaha menjelaskan kepada kami, kami akan melakukan sesuatu,” ujarnya.